ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN DAIRI

Detail Cantuman

Text

ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN DAIRI

XML

Pajak Hotel dan pajak Restoran merupakan salah satu penerimaan pajak
daerah kabupaten Dairi dan telah sepenuhnya dikelola oleh pemerintah
kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah. Ini merupakan suatu kebijakan yang yang membantu
pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan Pendapatan
Asli Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan
pajak Hotel dan Restoran kabupaten Dairi tahun 2018-2021, serta kontribusi pajak
Hotel dan restotan terhadap PAD di Badan pendapatan Daerah Kabupaten Dairi.
Jenis dan sumber data, data yang digunakan Penelitian ini menggunakan metode
kuantitatif deskriptif yaitu menganalisis data realisasi pajak hotel dan restoran tahun
2018-2021. Sumber data yaitu data sekunder berupa target (anggaran) dan realisasi
penerimaan pendapatan pajak daerah tahun 2018-2021. Data diperoleh dengan
metode dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas
pajak hotel ditahun 2018 sebesar 107,7% (sangat efektif), tahun 2019 sebesar
107,67% (sangat efektif), tahun 2020 sebesar 96,7% (efektif) dan ditahun 2021
sebesar 139,2% (sangat efektif). Tingkat efektivitas pajak restoran ditahun 2018
sebesar 94,33% (efektif), tahun 2019 sebesar 114,46% (sangat efektif), pada tahun
2020 sebesar 137,02% (sangat efektif) dan ditahun 2021 sebesar 114,59 (sangat
efektif). Tingkat kontribusi pajak hotel ditahun 2018 sebesar 0,06%, tahun 2019
sebesar 0,08%, tahun 2020 sebesar 0,04% dan pada tahun 2021 sebesar 0,48%.
Rata-rata kriteria kontribusi pajak hotel tahun 2018-2021 sangat kurang. Sedangkan
kontribusi pajak restoran tahun 2018 sebesar 2,61%, tahun 2019 sebesar 2,84%,
tahun 2020 sebesar 1,58%, dan pada tahun 2021 sebesar 2,77%. Rata-rata kriteria
kontribusi pajak Restoran tahun 2018-2021 sangat kurang.
Kata Kunci: Efektivitas, Kontribusi, Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pendapatan Asli Daerah.


Detail Information

Item Type
Skripsi (S1)
Penulis
LOMRA PASARIBU - Personal Name
Student ID
218420064
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
62201
Edisi
Published
Departement
Akuntansi
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Methodist Indonesia : Medan.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Fakultas Ekonomi Universitas Methodist Indonesia
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail