TATA CARA PELAKSANAAN SITA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN UNTUK MENGURANGI TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN TIMUR

Detail Cantuman

Text

TATA CARA PELAKSANAAN SITA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN UNTUK MENGURANGI TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN TIMUR

XML

Penyitaan milik wajib pajak badan merupakan tindakan penagihan terakhir
yang dikarenakan sebelumnya ada surat teguran, surat paksa hingga surat SPMP
(Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan). Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kriteria wajib pajak yang dapat dikenakan sanksi berupa penyitaan,
tata cara penyitaan terhadap wajib pajak, tindakan yang dilakukan terhadap objek
penyitaan dan kendala yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyitaan Penyitaan
pada wajib pajak badan dilakukan oleh dua juru sita sesuai wewenang dan
tugasnya sebagai juru sita pajak, namun masih adanya faktor pendukung dan
penghambat dalam penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan. pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur tata cara penyitaan dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,sesuai dengan prosedur
yang diterapkan oleh perusahaan, sehingga pelaksanaanpenyitaan dapat dilakukan
dengan efektif dan efisien.
Kata kunci: Penyitaan Terhadap Wajib Pajak Badan, Surat Paksa,
Surat Teguran, Surat Perintah Pelaksanakan Penyitaan, Juru
Sita Pajak, Pengetahuan Tata Cara Penyitaan Wajib Pajak.


Detail Information

Item Type
Skripsi (S1)
Penulis
RISMO LORETNA TINDAON - Personal Name
Student ID
218420228
Dosen Pembimbing
Dr. Thomas Sumarsan, S.E., M.M. - - Dosen Pembimbing 1
Mitha Ginting, S.E., M.Si. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
62201
Edisi
Published
Departement
Akuntansi
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Methodist Indonesia : Medan.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Fakultas Ekonomi Universitas Methodist Indonesia
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail