Image of SAP Standar Akuntansi Pemerintah Sesuai : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010

Text

SAP Standar Akuntansi Pemerintah Sesuai : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010



Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Ketersediaan

22.577BI/2019Perpustakaan Kampus 1 (Pusat)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
657.835 Fau s
Penerbit Penerbit Ilmu : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
iv, 294 halaman ; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6724-04-5
Klasifikasi
657.835
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this